You are currently viewing Barang Pertambangan yang Dilarang Ekspor<span class="rating-result after_title mr-filter rating-result-2178">	<span class="mr-star-rating">			    <i class="fa fa-star-o mr-star-empty"></i>	    	    <i class="fa fa-star-o mr-star-empty"></i>	    	    <i class="fa fa-star-o mr-star-empty"></i>	    	    <i class="fa fa-star-o mr-star-empty"></i>	    	    <i class="fa fa-star-o mr-star-empty"></i>	    </span><span class="star-result">	0/5</span>			<span class="count">				(1)			</span>			</span>

Barang Pertambangan yang Dilarang Ekspor

Ternyata tidak semua barang itu bisa diekspor ke luar negara. Hal ini pun diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”.

Disebutkan dalam peraturan itu bahwasanya barang Ekspor ini dikelompokan ke dalam tiga kategori dan salah satunya ialah Barang Dilarang Ekspor, Barang Dibatasi Ekspor, dan Barang Bebas Ekspor.

Oleh karena itu, apabila Anda yang mungkin berkecimpung dalam dunia UKM (Usaha Kecil Menengah) dan dapat mengekspor suatu barang apapun dengan bebas terkecuali yang memang dilarang atau dibatasi sesuai kebijakan Pemerintah.

Adapun larangan dan pembatasan atau bisa disebut dengan Lartas, penting untuk diketahui dalam melakukan ekspor. Kemudian, Lartas ini pun dibagi kembali menjadi dua bagian yakni Lartas Ekspor dan Lartas Impor.

Namun lebih lanjut kita akan membahas tentang Lartas Ekspor dan untuk mengetahui dengan mudah kebijakan Lartas ini bisa dilihat dari HS Code-nya.

Untuk lebih mengetahui segala informasi mengenai Lartas ini bisa dilihat pada portal
INSW (Indonesia National Single Window), Inatrade (dari Kemendag RI), dan portal BTKI Bea Cukai berdasarkan HS-Code barang ekspornya.

Barang-Barang yang Dilarang Ekspor

Pada dasarnya, kebijakan penetapan barang yang dilarang Ekspor ini dilakukan dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum (termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; hak kekayaan intelektual (HKI) dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup).

Selain itu, kebijakan pelarangan barang Ekspor ini pun diatur oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari Menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian.

Untuk saat ini, kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019, yang mana berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.

Di sini tertulis bahwa ada empat bidang yang mempunyai barang untuk dilarang ekspor, diantarnya yaitu:

  1. Barang dilarang ekspor di bidang pertanian
  2. Barang dilarang ekspor di bidang kehutanan
  3. Barang dilarang ekspor di bidang pertambangan
  4. Barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya

Baca Juga : Alasan Kenapa Perumahan Pakuwon City Mahal

1. Bidang Pertambangan

Dalam bidang pertambanhgan ada beberapa barang yang dilarang Ekspor. Pertambangan adalah salah satu komoditas produksi di negara kita. Sifatnya yang non non-renewable (tidak bisa diperbaharui), sehingga sangat penting bagi Pemerintah kita dalam upaya pelestarian ketersediaannya. Pasalnya, ada beberapa produk pertambangan yang dilarang Ekspor.

Dalam bidang pertambangan sendiri, barang-barang yang dilarang Ekspor antara lain produk pasir alam, tanah liat, dan juga bahan mineral.

  • Pasir alam dengan No. HS Code 25.05 adapun pengertian pasir alam dari segala jenis baik yang berwarna ataupun tidak dan juga pasir yang mengandung logam.
  • Pasir silika dan pasir kuarsa dengan kode HS 25.05.10.00
  • Tanah liat dengan No. HS Code 25.08, adapun tanah liat lainnya yang tidak termasuk dari pos 68.06 antara lain andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak; mullite; tanah chamotte atau tanah dinas.
  • Bentonit dengan kode HS 25.08.10.00
  • Tanah liat tahan api dengan kode HS 25.08.30.00
  • Tanah liat lainnya dengan kode HS 25.08.40
  • Fuller’s earth dengan kode HS 25.08.40.10
  • Andalusite, kyanite dan sillimanite dengan kode HS 25.08.50.00
  • Mullite dengan kode HS 25.08.60.00
  • Tanah chamotte atau tanah dinas dengan kode HS 25.08.70.00
  • Tanah diatomea dengan kode HS 25.12.00.00 yang termasuk di dalamnya antara lain kieselguhr, tripolite dan diatomit dan tanah sejenis yang mengandung silika, dikalsinasi ataupun tidak, dengan berat jenis mencapai satu atau kurang.
  • Bahan mineral yang tidak terperinci atau masuk dalam pos lainnya dengan kode HS 25.30
  • Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus) dengan kode HS 2530.90.90*

Ketentuan: *tidak semua barang dengan HS Code tersebut dilarang untuk diekspor

2. Perak dan Emas

Barang pertambangan lainnya yang termasuk dalam barang dilarang Ekspor yakni perak dan emas dengan HS Code
71.06 dan 71.08.

Perlu diketahui bahwa perak dan emas adalah barang yang sangat berharga dan mempunyai nilai jual yang sangat tinggi.

Maka tak heran apabila perak dan emas ini kerap dijadikan sebagai bahan perhiasan atau alat investasi.

Maka dari itu, pemerintah pun membuat peraturan tata tertib dalam ekspor perak dan emas. Pasalnya, kedua produk tersebut hanya dapat diekspor bagi para pelaku usaha.

Dimana mereka telah mendapat
Persetujuan Ekspor Emas dan Perak beserta Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.

3. Intan

Barang pertambangan sejenis Intan juga adalah komoditas yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Pasalnya, perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomis Intan di negara Indonesia dalam pasar Internasional atau global.

Adapun salah satu caranya adalah dengan mengikuti standar yang ditetapkan oleh KPCS (Kimberly Process Certificate Scheme) hal ini pun telah diberlakukan oleh beberapa negara produsen Intan.

Oleh karena itu, guna dapat melakukan ekspor Intan maka seseorang yang berkecimpung dalam bidang usaha sudah wajib untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor Intan dan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.

4. Timah Batangan

Selain beberapa jenis barang tambang yang telah disebutkan di atas tadi, adapun barang tambang yang dilarang Ekspor lainnya yakni Timah Batangan.

Seperti diketahui timah batangan ini juga sangat dibutuhkan oleh berbagai industri atau manufaktur.

Meskipun demikian, pemerintah pun juga melakukan pengawasan dalam bidang Ekspor guna menjaga ketersediaan bagi industri dalam negeri.

Oleh karena itu, bagi seseorang yang berkecimpung dalam bidang usaha pun wajib mempunyai izin persetujuan Ekspor Timah dan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.

Berikan Rating Anda ?

Tinggalkan Balasan